Eks Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi enggan berbicara banyak saat dimintai tanggapan mengenai rekomendasi KASN. Tri menyerahkan keputusan pengembalian jabatan kepada Anies.
"Itu tergantung Gubernur. Tentunya kan ada sanksi atau apa kalau nggak dilaksanakan. Tinggal Pak Gubernur saja mau tolak apa nggak," kata Tri saat dihubungi wartawan, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri mengaku belum mengetahui secara detail apa yang menjadi rekomendasi KASN. Namun, apabila Anies memerintahkannya kembali menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Selatan, Tri siap melaksanakannya.
"Ya, kalau memang perintahnya, ya balik lagi. Saya malah belum tahu suratnya. Prinsipnya, kita terserah Gubernur. Mengikuti jalur yang ada. Kita berdasarkan aturan saja," terang Tri.
Tri dicopot dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Selatan. Dia kemudian dipindahkan menjadi anggota Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) DKI.
Selain Tri, Anies mencopot Mangara Pardede dari jabatan Wali Kota Jakarta Pusat, Bambang Musyawardana dari jabatan Wali Kota Jakarta Timur, dan Anas Effendi dari jabatan Wali Kota Jakarta Barat. Anies juga merotasi sejumlah jabatan kepala dinas. (zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini