Terdakwa Intan Dermawan, Apin, Mawardi, dan Suhaimi dihadirkan di persidangan lantaran, menurut jaksa penuntut umum, melanggar Pasal 187A (2) juncto Pasal 73 ayat 4 UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Hakim ketua Riza Fauzi didampingi dua hakim anggota Syamsudin dan Novian Saputra mengatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak mengakibatkan kegaduhan. Perbuatan terdakwa juga tidak mempengaruhi suara pemilihan gubernur di dalam Lapas Rajabasa. Terdakwa juga tidak pernah mengajak memilih pasangan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut, memberikan hak terdakwa baik harkat maupun martabat, menetapkan barang bukti berupa uang dan kartu tanda pemilih digunakan di persidangan atas nama terdakwa Apin, Mawardi, dan Suhaimi," kata Riza.
Sementara itu, kuasa hukum empat terdakwa, Gunawan Raka, menegaskan keempatnya masuk ke sidang yang tidak ada sangkutannya dengan pilkada.
"Saya tidak berkomentar banyak. Yang jelas, dakwaan yang diajukan tidak terbukti sesuai dengan Undang-Undang Pilkada," ucapnya.
Gunawan juga akan menampik semua dakwaan dengan alat bukti yang ada bila JPU melakukan banding.
"Berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada, mereka ini tidak bersalah. Intinya, dalam proses ini tidak ada kasasi. Kalaupun ada banding, kami menyiapkan berkas terkait fakta," ujarnya.
Atas putusan bebas, jaksa M Randy Al Kaisya mengaku pikir-pikir.
"Karena masih ada jangka waktu untuk upaya hukum dan sambil mempelajari putusan," tuturnya. (idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini