"Begitu menemukannya disampaikan kepada kami untuk diambil langkah yang tepat, karena nggak bisa kami berhentikan orang jika tidak didukung oleh data kan. Agar kami bisa mengambil langkah-langkah pemberhentian, penggantian, dan seterusnya dengan dasar yang tepat dan kuat," kata Sekjen NasDem Johnny G Plate saat dihubungi, Jumat (27/7/2018).
Sebab, NasDem sudah meneken pakta integritas di mana NasDem harus menjamin bacaleg yang didaftarkan tidak pernah terlibat kasus korupsi, kejahatan seksual, dan kejahatan narkotika. Namun NasDem tetap membutuhkan amar putusan dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan temuan yang disampaikan oleh Bawaslu di mana ada 199 bacaleg yang merupakan eks napi korupsi. Berdasarkan data yang didapat detikcom dari Bawaslu, Jumat (27/7), ada 27 caleg dari Gerindra yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi. Kemudian disusul Golkar sebanyak 25, lalu NasDem 17 bacaleg. Data ini untuk caleg tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Berikut ini jumlah bacaleg yang teridentifikasi sebagai eks napi korupsi:
- Gerindra: 27
- Golkar: 25
- Nasdem: 17
- Berkarya: 16
- Hanura: 15
- PDIP: 13
- Demokrat: 12
- Perindo: 12
- PAN: 12
- PBB: 11
- PKB: 8
- PPP: 7
- PKPI: 7
- Garuda: 6
- PKS: 5
- Partai Sira: 1
- PSI: 0
- Partai Aceh: 0
- Partai Daerah Aceh: 0
- Partai Nanggroe Aceh: 0
Tidak dijelaskan partainya: 5
Total: 199
Tonton juga 'Ada Kode dari NasDem Soal Pendamping Jokowi di Pilpres 2019':
(dkp/elz)