Eks Waka MK soal Manuver JK: Sudah Jelas di UUD, Tak Usah Digugat

Eks Waka MK soal Manuver JK: Sudah Jelas di UUD, Tak Usah Digugat

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 13:03 WIB
Harjono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menyebut semua hal yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 seharusnya tidak perlu digugat. Hal tersebut terkait dengan gugatan syarat cawapres yang diajukan Perindo dan Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar, maka dibuat UU-nya seperti ini," kata Harjono di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menuturkan nasib gugatan tersebut ditentukan oleh bagaimana cara pandang hakim MK terhadap Pasal 7 UUD '45 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.



Meski begitu, Harjono enggan memprediksi lebih awal terkait putusan gugatan syarat cawapres. Putusan itu, menurut Harjono, ada di tangan 9 hakim konstitusi.

"Saya nggak jadi dukun di situ (di dalam gugatan syarat cawapres)," pungkasnya. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads