"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di Undang-Undang Dasar, maka dibuat UU-nya seperti ini," kata Harjono di Resto Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat Pasal 7," ujarnya.
Baca juga: MK: Pembatasan Masa Jabatan Spirit UUD 1945 |
Meski begitu, Harjono enggan memprediksi lebih awal terkait putusan gugatan syarat cawapres. Putusan itu, menurut Harjono, ada di tangan 9 hakim konstitusi.
"Saya nggak jadi dukun di situ (di dalam gugatan syarat cawapres)," pungkasnya. (yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini