"Bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan jelas sekali terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD dengan khilafah yang berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," kata Asrudim saat membacakan nota pembelaan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jumat (27/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dalam kesimpulannya pleidoinya, Asrudin meminta hakim tidak membekukan JAD. Sebab, ia menilai tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah JAD sebagai wadah pelaku tindakan terorisme.
"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili oleh pengurus atas nama Zaenal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dalam dakwaan pertama," ungkapnya.
Lanjut, Asrudin juga meminta agar hakim membebaskan JAD dari tuntutan jaksa dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisem dan menetapkan biaya perkara ditanggung negara," ucapnya.
Tonton juga 'Jaksa Tuntut JAD Dibekukan!':
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini