Pengacara Minta Hakim Tak Bekukan JAD

Pengacara Minta Hakim Tak Bekukan JAD

Zunita Amalia Putri - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 11:24 WIB
Foto: Pengacara bacakan Pleidoi pembubaran JAD (Zunita-detik)
Jakarta - Pengacara Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Asrudin Hatjani meminta majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar JAD dibekukan. Dia menilai jaksa tidak tepat menuntut JAD sebagai wadah teroris.

"Bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan jelas sekali terdakwa tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh anggotanya tersebut tidak sesuai dengan tujuan pendirian korporasi JAD dengan khilafah yang berangkat ke Suriah membantu perjuangan khilafah di sana," kata Asrudim saat membacakan nota pembelaan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jumat (27/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa tidak terlibatnya terdakwa dalam tindak pidana terorisme sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum terkait unsur tindak pidana terorisme dilakukan oleh atau atas nama korporasi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," ucap dia.

Maka dalam kesimpulannya pleidoinya, Asrudin meminta hakim tidak membekukan JAD. Sebab, ia menilai tuntutan jaksa tidak terbukti secara sah JAD sebagai wadah pelaku tindakan terorisme.

"Menyatakan terdakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang diwakili oleh pengurus atas nama Zaenal Anshori tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dengan melanggar pasal 17 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 dalam dakwaan pertama," ungkapnya.



Lanjut, Asrudin juga meminta agar hakim membebaskan JAD dari tuntutan jaksa dan membebankan biaya perkara ditanggung oleh negara.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan melakukan tindak pidana terorisem dan menetapkan biaya perkara ditanggung negara," ucapnya.



Tonton juga 'Jaksa Tuntut JAD Dibekukan!':


(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads