Anies Instruksikan Ada Halte Ojol di Kantor-kantor Pemda

Anies Instruksikan Ada Halte Ojol di Kantor-kantor Pemda

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 27 Jul 2018 10:26 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Rifkianto Nugroho)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan pimpinan BUMD di Balai Kota DKI. Anies meminta ada tempat antar-jemput penumpang ojek online (ojol) di kantor-kantor pemerintahan DKI.

"Tadi saya kumpulkan para kepala SKPD dan pimpinan BUMD semua yang di bawah lingkungan Pemprov, dimulai Senin depan diinstruksikan untuk menyiapkan tempat drop off dan pick up. Tempat pengantaran dan penjemputan untuk ojek," kata Anies usai pertemuan dengan kepala SKPD dan BUMD di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2018).


Anies memberikan batasan waktu kepada para kepala SKPD dan BUMD untuk mencari tempat. Anies meminta mereka untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sebagai eksperimen dan seminggu besok masing-masing tempat cari lokasi yang pas pendekatan, yang pas pengaturan, yang tepat sesuai dengan setting desain layout kantor masing-masing. Koordinasi dilakukan oleh Dishub dan penentuan tempat dan lain diserahkan kepada pengelola gedung," papar Anies.

Anies menuturkan penyediaan tempat tunggu dilakukan agar para ojol tidak menunggu penumpang di bahu jalan. Ia juga menegaskan tempat yang disediakan itu bukan pangkalan ojol.

"Bahwa waktu-waktu penjemputan dan pengantaran adalah waktu di mana sering ada pengumpulan ojek yang menimbulkan gangguan pada arus lalu lintas, pejalan kaki dan kendaraan bermotor. Karena itu kantor di lingkungan Pemprov sekarang diminta untuk menyiapkan tempat transit," terang Anies.


"Ini bukan pangkalan ojek. Kalau pangkalan ojek untuk ngetem, di situ bisa lama. Kalau ini tidak, hanya untuk pengantaran dan penjemputan dan dilajukan di jam-jam awal jam kerja serta akhir jam kerja," imbuhnya.

Anies melanjutkan, kebijakan penyediaan tempat tunggu ojol itu akan dilegalkan dalam instruksi gubernur (ingub). Namun, ingub-nya baru akan diterbitkan setelah dilakukan uji coba.

"Sesudah ini baru gubernur membuat instruksi gubernur. Tapi ingub tidak akan dikeluarkan tanpa data dulu, tanpa ada pengujian di lapangan dulu. Dari situ nanti dibuat legal dokumen," ujar Anies.

Anies memang sudah merencanakan penyediaan tempat tunggu ojol. Manajemen Grab pun mengapresiasi rencana Anies.

"Kami sangat mengapresiasi dan mendukung inisiatif Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta untuk bersama-sama menyediakan lahan parkir bagi pengemudi ojek online dengan memanfaatkan potensi dari aset-aset Pemprov DKI Jakarta," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia dalam keterangan resminya, Kamis (26/7).


Tonton juga video: 'Dishub Ngeluh Ojol bikin Macet, Menhub: Itu Hak Wilayah'

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads