Upaya Kemenkum HAM Lindungi Hak Kaum Tunanetra Dapatkan Informasi

Upaya Kemenkum HAM Lindungi Hak Kaum Tunanetra Dapatkan Informasi

Moch Prima Fauzi - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 19:22 WIB
Foto: Dok Kemenkum
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah melakukan penandatanganan perjanjian internasional Traktat Marrakesh untuk memfasilitasi penyandang tunatetra dalam memfasilitasi akses informasi. Melalui traktat itu para penyandang tunanetra bisa mendapatkan buku dalam versi braille.

"Perjanjian ini berfokus pada pengecualian hak cipta untuk memfasilitasi pembuatan buku dan karya hak cipta lainnya dalam versi yang dapat diakses penyandang disabilitas," ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari dalam keterangan tertulis, Kamis (26/7/2018).

Erni menjelaskan, perjanjian tersebut menetapkan norma bagi negara-negara yang meratifikasi perjanjian tersebut untuk memiliki pengecualian hak cipta dan memungkinkan untuk mengimpor dan mengekspor karya-karya cetak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki akses informasi yang sangat terbatas karena jarang ditemukan terbitan buku yang aksesibel bagi tunanetra.

Hal itu diamini oleh Ketua Yayasan Mitra Netra, Bambang Basuki. Ia mengungkapkan jenis buku dalam versi braille yang dihasilkan masyarakat atau lembaga penyedia memang sangat terbatas jenis dan jumlahnya.

"Buku Braille yang tersedia umumnya bukan jenis buku yang memuat simbol khusus, seperti buku matematika, fisika, kimia, Arab, atau musik," ucap Bambang.

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena keterbatasan spesialis penyalin braille untuk buku yang memuat simbol khusus tersebut pada sebagian besar lembaga penyedia. Hal lain yang menyulitkan tunanetra khususnya peserta didik tunanetra untuk memperoleh buku yang diwajibkan lembaga pendidikan adalah belum ada lembaga penyedia yang secara konsisten memproduksi buku sesuai permintaan tunanetra.

"Di samping karena keterbatasan spesialis braille juga persoalan anggaran. Sebagian besar lembaga penyedia bergantung pada subsidi atau proyek Braille dari pemerintah," Bambang Basuki menjelaskan.


Oleh karena itu, untuk memenuhi kebutuhan hak penyandang disabilitas netra dalam memperoleh akses informasi tanpa melanggar hak cipta, adalah dengan Traktat Marrakesh ke dalam Peraturan Pemerintah yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam UU ini terdapat pasal yang mengatur aspek pengecualian hak cipta untuk kepentingan akses informasi tidak hanya untuk tunanetra, tetapi juga secara luas untuk orang dengan masalah membaca barang cetakan. (ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads