Anies Masih Masuk Radar Cawapres Prabowo, Gerindra: Tak Terpengaruh PP

Anies Masih Masuk Radar Cawapres Prabowo, Gerindra: Tak Terpengaruh PP

Tsarina Maharani - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 13:37 WIB
Anies Masih Masuk Radar Cawapres Prabowo, Gerindra: Tak Terpengaruh PP
Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Gibran Maulana Ibrahim/detikcom)
Jakarta - Partai Gerindra mengakui nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih masuk radar cawapres sang ketum, Prabowo Subianto. Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan penentuan cawapres Prabowo tak terpengaruh PP 32/2018 tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden harus meminta izin presiden.

"Nggak. Nggak terpengaruh terhadap PP," kata Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018).

Muzani memahami, lewat PP itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupaya membatasi orang-orang tertentu maju di Pilpres 2019. Dia menilai ada maksud terselubung di balik aturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, indikasinya ya membatasi orang tertentu, mendorong orang tertentu. Kira-kira begitu," sebutnya.


Namun Muzani menegaskan Gerindra tak akan tersandera oleh kepentingan itu. Aturan kepala daerah untuk minta izin kepada presiden itu tak memiliki pengaruh apa pun terhadap keputusan Gerindra.

"Kita tidak akan terbelenggu oleh ada atau tidaknya PP. PP itu kan hanya membatasi orang tertentu. Meskipun kami paham PP itu untuk siapa, kita udah ngerti. Tapi kita tidak mau tersandera oleh PP itu," tegas Muzani.

Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.

Peraturan itu diteken Jokowi pada 19 Juli 2018, seperti dikutip detikcom dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (24/7). Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara mengundurkan diri, tapi ada pula yang sekadar harus cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.


Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak bisa ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali.

Untuk kepala daerah yang ingin menjadi anggota legislatif, mereka mesti mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD setempat. Jika pengunduran diri tak ditindaklanjuti, Mendagri akan menindaklanjutinya.

Sementara itu, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri apabila dijadikan calon presiden atau calon wakil presiden sesuai dengan pasal 18 peraturan tersebut. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota harus meminta izin kepada Presiden RI bila dicapreskan oleh partai politik/gabungan partai politik.



Tonton juga 'Tolong Perkara Pilgub Jakarta Jangan Dibawa ke Pilpres 2019!':


(tsa/rna)


Berita Terkait