Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Didenda Rp 5 Juta

Jaksa Tuntut JAD Dibekukan dan Didenda Rp 5 Juta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 26 Jul 2018 12:21 WIB
Foto: Sidang Pembubaran JAD (Bil-detik)
Jakarta - Jaksa hari ini membacakan tuntutan dalam sidang pembubaran kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD). JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman denda dan pembekuan kelompok JAD.

"Menuntu majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang diwakili pengurus atas nama Zainal Anshori alias Abu Fahry alias Qomarudin Bin M. Ali sebesar Rp 5 juta dan membekukan korporasi atau organisasl Jamaah Ansharud Daulah (JAD), organisasi lain yang beraliliasi dengan ISIS (Islamic State in lraq and Syria) atau DAESH (Al-Dawla Ill-Sham) atau ISIL (Islamic State of Iraq and levant) atau IS (Islamic State) dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang," kata JPU Jaya Siahaan saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Tuntutan itu sesuai dengan dakwaan JPU pada sidang perdana.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan.



"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Terorisme dilakukan oleh atau atas nama suatu Korporasi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 dalam surat Dakwaan Pertama," ujarnya.

Dalam sidang itu, Zainal Anshori yang merupakan pimpinan pusat JAD turut dihadirkan. Menanggapi tuntutan itu, JAD lewat kuasa hukumnya menyatakan akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan besok.

"Pledoi hanya dari penasehat hukum. Besok bisa," kata kuasa hukum JAD, Asludin Hatjani.



Tonton juga 'JAD, Penebar Teror di Indonesia':


(abw/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads