"Terkait dengan saksi Bupati Temanggung terpilih, tadi kami dalami sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang dugaan penerimaan sejak Desember tahun lalu. Termasuk juga terkait dengan penggunaan-penggunaan uang tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).
Namun Febri enggan menjelaskan secara terperinci soal penggunaan duit yang diduga diterima Eni. Dia juga tak menjawab secara lugas apakah ada dugaan duit suap itu digunakan untuk keperluan Pilkada Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Eni Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1.
Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK pun mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (haf/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini