Saat disidak, Jero mengenakan udeng (penutup kepala) dan sarung adat. Jero menunjukkan isi selnya kepada Dirjen PAS dan tim 'Mata Najwa', yang ikut dalam sidak. Ada obat-obatan hingga sejumlah peralatan untuk melakukan sembahyang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, sejak masuk. Sudah dua tahun. Ini kamar saya. Saya sembahyang di sini. Kamar saya segini saja, nggak mewah kok ini. 2x3 meter," kata Jero.
Jero dihukum pidana penjara selama 4 tahun di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu sempat dibanding, tetapi putusannya tetap hingga akhirnya diajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Jero menjadi 8 tahun penjara.
Jero dinilai terbukti telah menggunakan dana operasional menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga, antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Selain itu, Jero dinilai menerima gratifikasi. (nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini