"Sekarang KPU memahaminya, KPU dalam regulasinya (menilai) sudah dua kali, sudah masuk dua periode masa jabatan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Arief mengatakan hal ini dinilai sesuai dengan aturan yang ada. Namun, menurutnya, bila nantinya MK memberikan keputusan terkait gugatan tersebut, KPU akan menjalankan putusan tersebut.
"Kalau regulasi yang sekarang ada itu sudah dua periode, kecuali nanti MK memutus berbeda, memberi tafsir yang kemudian dipahami berbeda, KPU tentu akan mengikuti apa yang diatur dalam keputusan MK," kata Arief.
Gugatan ini awalnya diajukan oleh Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
Tidak lama setelah itu, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. (bag/bag)











































