Beda Tipis Aturan Gubernur Nyapres Era SBY dan Jokowi

Beda Tipis Aturan Gubernur Nyapres Era SBY dan Jokowi

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 19:21 WIB
Beda Tipis Aturan Gubernur Nyapres Era SBY dan Jokowi
Jokowi saat menemui SBY di Istana, namun bukan saat minta izin nyapres. (Foto: dok. detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018, yang salah satu isinya mengatur kepala daerah yang jadi capres/cawapres. Namun aturan itu disoroti oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, yang mengungkit proses Jokowi nyapres dahulu.

"Mestinya seperti Pak SBY dulu, Pak Jokowi cuma datang, sowan, 'Pak saya mau maju'. Udah. Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada PP yang diteken Jokowi tersebut, gubernur atau wakil gubernur yang diusung partai politik/gabungan partai politik untuk jadi calon presiden atau calon wakil presiden harus minta izin kepada Presiden RI. Jika dalam 15 hari surat izin tak ditindaklanjuti Presiden RI, otomatis izin diberikan.

Berikut ini pasal yang mengatur permintaan izin kepala daerah yang dijadikan capres oleh parpol/gabungan parpol:

Pasal 29

(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

(2) Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l).

(3) Dalam hal Presiden belum memberikan izin dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin dianggap sudah diberikan.

(4) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Menurut Mardani, pada 2014, Jokowi tak perlu menyampaikan surat izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi hanya mengunjungi SBY untuk mengutarakan niat nyapres.



Benarkah demikian?

Jokowi adalah Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 saat jadi calon presiden pada 2014. Waktu itu Jokowi memang sowan alias berkunjung ke Istana untuk bertemu dengan SBY.

Jokowi datang ke Istana pada Selasa, 13 Mei 2014, dengan mobil Innova hitam berpelat merah. Dia tiba sekitar pukul 12.45 WIB.

"Mau nyampaikan izin (jadi capres)," kata Jokowi waktu itu.

Setelah bertemu dengan SBY, Jokowi langsung memberikan keterangan pers di kantor presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat. Dia, yang waktu itu mengenakan batik lengan panjang, langsung menyampaikan hasil pertemuan dengan SBY.

"Presiden sampaikan izin diberikan besok. Saya kira ini cepat sekali beliau memberikan izinnya dan beliau berpesan mengenai kesantunan dalam berkampanye, menjaga etika berkampanye dalam berpolitik," ujar Jokowi.

Waktu itu pendaftaran untuk jadi capres adalah tanggal 18-20 Mei 2014. Jokowi kemudian mengirimkan surat kepada SBY lewat Mendagri setelah pertemuan tersebut.

Jokowi ke kantor Kemendagri pada Rabu, 14 Mei 2014, didampingi wakilnya saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Mau ke Mendagri," kata Jokowi sesaat sebelum meninggalkan Balai Kota sekitar pukul 09.04 WIB.

Sebenarnya waktu itu Jokowi tak wajib berkunjung ke SBY. Jokowi hanya diwajibkan mengirim surat izin.

UU 42/2008 tentang Pilpres Pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota) yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada presiden. Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No 13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden.

Tata cara pengajuan izin tersebut diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi:

(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri

(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan nonaktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.

(4) Status nonaktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.

(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. (bag/tor)


Berita Terkait