"Kita amankan di perbatasan jalan, saat dibawa menggunakan mobil dari Riau menuju Lampung. Ribuan burung madu ini terdiri tiga jenis seperti burung madu Sepah Raja, burung madu Sriganti, dan burung madu Bakau, ketiga jenis burung madu (Kolibri) itu termasuk jenis burung dilindungi oleh undang-undang," ujar Kepala BKSDA Jambi Rahmad Shaleh kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Rahmad mengatakan ribuan burung madu yang dilindungi itu rencananya akan diperjualbelikan secara ilegal. Burung-burung itu kemudian disita karena tidak memiliki dokumen resmi, yang mana merupakan tindak pidana kehutanan dan konservasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tidak hanya mengamankan jenis burung dilindungi, petugas juga mengamankan 12 kotak berisikan 300 ekor burung Gelatik yang bukan merupakan jenis burung dilindungi undang-undang, yang nantinya akan dilepasliarkan di Hutan lindung di Jambi.
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini