"Saya kritik Pak Jokowi terkait surat ini. Ini bukan sikap yang benar dari negarawan," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Menurut Mardani, seharusnya Jokowi meniru langkah mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, Jokowi, yang masih menjabat Gubernur DKI Jakarta, cukup datang menyampaikan niatnya maju sebagai capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya seperti Pak SBY dulu, Pak Jokowi cuma datang, sowan, 'Pak, saya mau maju'. Udah. Karena memang gubernur tidak di bawah kendali presiden," kata Mardani.
Apalagi, kata Mardani, tak ada aturan yang melarang kepala daerah mencalonkan diri sebagai presiden ataupun wakil presiden. Karena itu, lanjutnya, tidak seharusnya Jokowi mempersulit dengan mengatur seorang kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin maju.
"Demokrasi ini harus diberi koridor yang luas. Wali kota atau bupati pun ingin menjadi presiden boleh. Selama persyaratannya WNI, yang tidak berkhianat, lahir di sini, tidak punya cacat, berusia minimal 40 tahun boleh dan jangan dipersulit. Karena itu, biarkan saja. Rakyat punya hak," tuturnya.
Mardani pun menduga kebijakan tersebut bermuatan politik. Apalagi melihat peraturan itu diteken menjelang Pilpres 2019.
"Dengan melihat konteks waktu siapa pun gubernur/wagub yang mau maju, deadline-nya 27 Juli nanti. Kalau 27 nggak ngajukan, presiden kan punya waktu 15 hari. Kalau tidak di-approve oleh presiden selama 15 hari, dia bisa maju. Tetapi kalau ngajuinnya lewat, tanggal 10 udah cut off, ya ini janganlah," kata Mardani.
"Dan saya yakin apa pun yang dilakukan, 2019 tetap ganti presiden," lanjutnya.
Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.
Peraturan itu diteken Jokowi pada 19 Juli 2018, seperti dikutip detikcom dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (24/7). Ada aturan yang mewajibkan penyelenggara negara mengundurkan diri, tapi ada pula yang sekadar harus cuti. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilu.
Pengunduran diri berlaku bagi gubernur, wagub, wali kota, wakil wali kota, bupati, wabup, aparatur sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, hingga pejabat BUMN dan BUMD yang jadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Pengunduran diri tersebut tak bisa ditarik kembali dan tak dapat mengajukan diri untuk pengaktifan kembali.
Untuk kepala daerah yang ingin menjadi anggota legislatif, mereka mesti mengajukan pengunduran diri ke pimpinan DPRD setempat. Jika pengunduran diri tak ditindaklanjuti, Mendagri akan menindaklanjutinya.
Sementara itu, kepala daerah tak perlu mengundurkan diri apabila dijadikan calon presiden atau calon wakil presiden sesuai dengan pasal 18 peraturan tersebut. Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, ataupun wakil wali kota harus meminta izin kepada Presiden RI bila dicapreskan oleh partai politik/gabungan partai politik.
Tonton juga 'Analisis Fahri soal Pertemuan SBY dan Prabowo':
(mae/dkp)











































