Polri Sudah Serahkan Data Teror JAD ke Kejaksaan

Polri Sudah Serahkan Data Teror JAD ke Kejaksaan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 16:18 WIB
Foto: Sidang Perdana Pembubaran JAD. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Polri menyebut sudah diminta data oleh Kejaksaan Agung yang mendakwa Jamaah Ansharut Daulah (JAD) sebagai koorporasi terlarang karena menyebarkan paham radikal. Data itu terkait aksi yang dilakukan JAD dalam 3 tahun terakhir.

"Kami sudah dimintai beberapa keterangan, beberapa data, yaitu sudah berapa kali JAD ini melakukan upaya melawa hukum dalam aksi teror dalam 3 tahun terakhir ini. Data itu sudah lengkap dan kita berikan pada JPU yang saat ini sedang berproses melakukan tuntutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7/2018).


Iqbal mengatakan Polri akan mengikuti keputusan pengadilan. Setiap yang berkaitan dengan JAD akan ditindak jika organisasi itu dinyatakan terlarang oleh pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Prinsip nanti ketika proses di pengadilan sudah selesai, apapun hasilnya, kalau hasilnya dilarang kita akan tegakkan aturan itu, seperti ada satu ormas Islam yang dilarang," ujarnya.


Dia melanjutkan, aksi teror yang dilakukan JAD tak hanya menelan korban jiwa. Aksi itu juga bisa membuat Indonesia diembargo karena dianggap tidak aman.

"Ini bukan hanya nyawa yang hilang, tapi juga harkat dan martabat. Jangan sampai nanti banyak teror kita diembargo sana-sini, nanti nyawa yang lain juga bisa hilang kelaparan sana-sini," pungkasnya.



Tonton juga video: 'Tim Sniper Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Pentolan JAD'

[Gambas:Video 20detik]

(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads