"Kami sudah dimintai beberapa keterangan, beberapa data, yaitu sudah berapa kali JAD ini melakukan upaya melawa hukum dalam aksi teror dalam 3 tahun terakhir ini. Data itu sudah lengkap dan kita berikan pada JPU yang saat ini sedang berproses melakukan tuntutan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal, Rabu (25/7/2018).
Iqbal mengatakan Polri akan mengikuti keputusan pengadilan. Setiap yang berkaitan dengan JAD akan ditindak jika organisasi itu dinyatakan terlarang oleh pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia melanjutkan, aksi teror yang dilakukan JAD tak hanya menelan korban jiwa. Aksi itu juga bisa membuat Indonesia diembargo karena dianggap tidak aman.
"Ini bukan hanya nyawa yang hilang, tapi juga harkat dan martabat. Jangan sampai nanti banyak teror kita diembargo sana-sini, nanti nyawa yang lain juga bisa hilang kelaparan sana-sini," pungkasnya.
Tonton juga video: 'Tim Sniper Dikerahkan untuk Amankan Sidang Vonis Pentolan JAD'
(abw/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini