M Sanusi Ajukan PK Bukan karena Artidjo Pensiun

M Sanusi Ajukan PK Bukan karena Artidjo Pensiun

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 15:14 WIB
Eks anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi di PN Jakarta Pusat. (Haris/detikcom)
Jakarta - Eks anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus suap Raperda Reklamasi. Menurut Sanusi, pengajuan sidang PK itu bukan karena Artidjo Alkostar sudah pensiun dari jabatan hakim agung.

"Bukan (karena Artidjo). Saya kebetulan baru inkrah setahun yang lalu jadi perlu waktu untuk mensimulasi materi data, ketemu konsultasi dulu sama pengacara, sampai kemudian kita simpulkan untuk mengajukan ini," ucap Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (25/7/2018).


Sempat ada dugaan para koruptor mengajukan PK lantaran Artidjo Alkostar, yang terkenal 'galak' kepada koruptor, telah pensiun dari hakim agung. Hakim agung Artidjo Alkostar pensiun per 22 Mei 2018. Selama menjabat hakim agung, Artidjo menangani 19.708 berkas perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sanusi, permohonan sidang PK sudah direncanakan pada Mei 2018. Namun akhirnya Sanusi memutuskan pengajuan permohonan PK itu pada Juli ini.

"Sebetulnya kita mau maju (sidang PK) sebelum puasa, cuma karena takut memakan waktu perjalanan Jakarta ke Bandung kan menempuh jarak jauh juga kurang nyaman, jadi saya pikir habis Lebaran sajalah diajukannya," tutur Sanusi.

Dalam permohonan sidang PK itu, Sanusi mengatakan novum atau alat bukti baru adanya kekhilafan hakim. Namun Sanusi tidak memberikan detail novum tersebut.

"Sidang novum, ada kekhilafan hakim. Ada beberapa yang saya nggak hafal tapi tadi sudah disebutkan oleh penasihat hukum tentang alasan kenapa saya mengajukan PK," ucap Sanusi.


Sanusi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima Rp 2 miliar dari Ariesman Widjaja, yang saat itu merupakan bos PT Agung Podomoro Land. Duit itu berkaitan dengan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta di Baleg Daerah DPRD DKI.

Selain itu, Sanusi dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta. Namun hukuman Sanusi diperberat setelah mengajukan banding menjadi 10 tahun penjara.



Tonton juga 'Pensiun, Artidjo Sang 'Algojo Koruptor' Kembali Jadi Orang Desa':

[Gambas:Video 20detik]

(fai/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads