Terpaut 15 Tahun, Anak Usia 14 Tahun akan Dinikahkan di Sulsel

Terpaut 15 Tahun, Anak Usia 14 Tahun akan Dinikahkan di Sulsel

M Bakrie - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 15:04 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Maros - Warga Maros kembali geger. Seorang anak berusia 14 tahun di Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Maros, dilamar pria berusia 29 tahun. Ini kesekian kalinya pernikahan anak terjadi di Sulsel.

Rencana pernikahan mereka ini diketahui saat mereka mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama (PA) Maros. Itu setelah pengajuan izin menikah mereka ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Turikale karena calon mempelai perempuan masih anak-anak.

"Kami tidak mau paksakan, saat kami tanya langsung, ia menjawab bersedia, makanya lamaran itu kami terima. Lagi pula yang melamar ini masih keluarga, ia sepupu dua kali dengan saya. Anak saya juga sudah kenal, meski mereka jarang ketemu karena satu di sini, satunya lagi di Papua," kata ibu si anak saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Selasa (25/7/2018).

Ibu ini mengaku, setelah anaknya dilamar, dua orang lain juga pernah datang melamar anaknya. Namun lamaran itu ditolak karena sebelumnya mereka telah menerima lamaran keluarga AS, yang jauh-jauh dari Timika, Papua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak laki-laki memberikan satu setel emas dan uang belanja (panaik) sebesar Rp 50 juta. Rencana akad nikah telah disepakati setelah Lebaran Haji yang akan datang di rumah mempelai perempuan. Saat ini, persiapan pernikahan keduanya juga sudah dilakukan kedua keluarga.

"Tidak masalah, kan saya juga sudah kenal sama dia (calon suami). Kalau soal pendidikan, insyaallah saya mau tetap melanjutkan pendidikan saya sampai lulus nanti di SMA. Kalau diizinkan, bisa nanti kuliah juga. Saya juga bangga mengikuti kehendak orang tua saya yang anggap semua baik untuk diri saya ke depan," kata si anak.

Rencana pernikahan anak di bawah umur ini juga dibenarkan kepala lingkungan, Ramli. Saat ditemui di Kantor Lurah Raya, ia mengaku telah menerima pengajuan surat izin menikah dari orang tua mereka yang kemudian dilanjutkan ke KUA. Namun, meski sudah mendapat izin kelurahan, KUA tidak memperbolehkan karena persoalan aturan di bawah umur.

"Jadi saya terima itu tanggal 16 Juli lalu, saya sudah keluarkan izinnya, saat di KUA tidak diberikan karena memang aturannya tidak boleh menikahkan anak di bawah umur. Karena mereka tetap mau, ya mereka diarahkan untuk mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama. Soal diterima atau tidak ya terserah hakim," kata Ramli.



Tonton juga 'Pernikahan Anak di Bantaeng Sulsel Ditunda':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads