KPK Panggil Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1

KPK Panggil Bupati Temanggung Terpilih Terkait Suap PLTU Riau-1

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 25 Jul 2018 10:05 WIB
Foto: Indra Komara - detikcom
Jakarta - KPK memanggil Bupati Temanggung terpilih M Al Khadziq dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Khadziq, yang juga suami dari Eni Maulani Saragih dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Johannes B Kotjo.

"Dipanggil sebagai saksi untuk JBK (Johannes B Kotjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, KPK memanggil 3 saksi lainnya untuk Johannes. Mereka ialah Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso, Tenaga Ahli DPR, Tahta Maharaya dan karyawan swasta Audrey Ratna Justianty alias Tine.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.



KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.


Tonton juga video: 'Wahid Husen Ikuti Jejak 5 Kalapas Nakal'

[Gambas:Video 20detik]

(haf/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads