Dari mana LHI mendapatkan barang-barang tersebut? Sahabat separtainya, Tifatul Sembiring, membela LHI dengan menyebut barang mewah itu sebagai 'warisan' penghuni sebelumnya.
"Sel yang ditempati oleh Pak Luthfi itu adalah sel mantan bupati yang meninggal, ada bupati saya lupa namanya. Tapi sel seorang bupati meninggal, maka Kalapas, Kalapas sebelum ditangkap ini, Bu siapa namanya, memindahkan Pak Luthfi ke sel ini, memang masih ada barang-barang bekasnya," kata Tifatul, yang juga anggota Majelis Syuro PKS, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun LHI punya cerita berbeda dengan Tifatul. Dia mengaku membawa barang-barang mewah tersebut sendiri, bukan warisan penghuni sebelumnya.
Dengan alasan kesehatan, termasuk ambeien, LHI meminta agar selnya diberi keistimewaan. Barang-barang tersebut pun akhirnya bisa masuk dan bisa dinikmati selama di dalam sel.
"Jadi saya minta keterangan dari dokter tentang masalah kesehatan (saya). Mereka (dokter) membantu dan memberi rekomendasi dengan alasan medis," kata Luthfi kepada Tim Mata Najwa, Minggu (22/7/2018) malam.
Karena sepeda statis itu pula, badan LHI terlihat segar saat Najwa Shihab mengunjungi selnya.
"Sekarang langsing ya Pak?" tanya Najwa. "Iya," jawab Luthfi.
LHI mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk kemewahan kamarnya. Semuanya dia dapatkan dengan percuma, hanya dengan surat keterangan dari dokter.
"Saya dulu masuk sini biasa-biasa saja. Saya tidak pernah dimintai (bayaran)," kata Luthfi.
Akhirnya, dalam inspeksi mendadak Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami pada Minggu lalu, semua barang mewah itu disita dari sel Luthfi. Petugas juga menyita barang-barang dari sel-sel sejumlah narapidana.
Selengkapnya soal sel mewah di Lapas Sukamiskin akan tayang di Mata Najwa pada Rabu, 25 Juli 2018, pukul 20.00 WIB di Trans7.
Tonton juga video: 'Ternyata! Yuk Intip Sel LHI yang Cukup Mewah di Sukamiskin'
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini