"Mereka ditangkap oleh pejabat laut Malaysia di Batu Puteh Penang, Malaysia," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (24/7/2018).
Kelima nelayan asal Aceh Tamiang yang ditangkap tersebut yaitu Samsul Bahri (42), Syahrul Rizal Yahya (38), Ajis Saputra (40) dan M. Sakbaini (24). Saat ini, kelima nelayan ini ditahan di penjara kepolisian wilayah Langkawi di bawah fisheries act 1986, section 47D. Penangkapan terhadap kelimanya dilakukan pada 14 Juli lalu.
Menurut Miftach, kelima nelayan ini berangkat melaut dengan menggunakan boat KM Siangin dan menangkap ikan di dekat perbatasan. Ketika ditangkap oleh kapal patroli APMM Malaysia, para nelayan ini sedang berlindung dari badai di perairan Langkawi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini upaya yang dilakukan panglima laot Aceh salah satunya menghubungi perwakilan RI di luar negeri untuk meminta mereka diadvokasi," jelas Miftach. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini