Pantauan detikcom, dr Helmi masuk ke ruang sidang pada pukul 16.42 WIB, Selasa (24/7/2018). Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama, PN Jaktim, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.
Helmi terlihat memakai kemeja dan peci berwarna putih. Helmi tampak menutupi sebagian wajahnya dengan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia langsung duduk di depan meja majelis hakim. Helmi hadir di persidangan tersebut dengan didampingi para kuasa hukumnya.
"Sidang perkara atas nama Ryan Helmi dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata majelis hakim membuka persidangan.
"Terdakwa saya harapkan mendengarkan dengan baik, kali ini sidang tuntutan," sambungnya.
Sementara itu, suasana ruangan sidang terlihat sepi. Keluarga dr Letty dan dr Helmi tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Helmi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain Pasal 340 KUHP, jaksa mendakwa dr Helmi dengan dakwaan melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951 tentang kepemilikan senjata api. Helmi terancam hukuman mati.
Tonton juga video: 'Eksklusif! Video Rekonstruksi Pembunuhan dr Letty oleh Ryan Helmi'
(ibh/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini