Ketua MPR Minta Penolak Fatwa MUI Sampaikan Argumentasi
Sabtu, 30 Jul 2005 18:03 WIB
Jakarta -
Ketua MPR Hidayat Nurwahid meminta kepada elemen masyarakat yang menolak fatwa MUI untuk menghadirkan argumentasi dan dalil-dalil yang kuat. Fatwa MUI itu sudah sah karena dikeluarkan oleh otoritas yang punya kewenangan untuk itu."Beda pendapat bukan hal yang diharapkan, tapi lakukan lah dengan cara yang menghadirkan argumentasi dan bukti-bukti yang kuat. Al-Quran dan hadisnya seperti apa dan rasionalisasinya seperti apa," kata Hidayat di sela-sela Rapat Pleno PKS di Gedung KONI, Senayan, Jakarta, Sabtu (30/7/2005). Hidayat secara pribadi bisa menerima fatwa MUI itu. Bahkan dia meminta kepada masyarakat untuk menyikapinya dengan arif dan tidak menjadikan fatwa itu untuk alasan melakukan tindakan pelanggaran hukum. Dia meminta pemerintah dapat menyikapi dengan arif karena keberadaan fatwa itu diharapkan untuk membangun kehidupan beragama yang lebih baik dan bermartabat. Soal penolakan pluralisme dan liberalisme dalam fatwa itu, Hidayat menganggap penolakan itu karena ideologi itu bertentangan dengan main stream keislaman Ahlusunah Waljamaah. Dia tidak menolak pluralisme arti kerukunan dan toleransi."Saya yakin penolakan itu tidak dalam konteks diharamkan keberadaan entitas non muslim dan toleransi yang dibawa pluralisme negatif," katanya.Ketua PKS Tifatul Sembiring meminta masyarakat menghormati fatwa MUI karena diturunkan oleh forum ulama tertinggi di Indonesia. Namun demikian PKS meminta MUI untuk menjelaskan agar klausul fatwa itu dapat dipahami.
(mar/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































