"Ya memang ada masalah di Sukamiskin, tentu semua yang terlibat sudah kembali dipanggil atau ditahan oleh KPK, termasuk kepala lapasnya," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2018).
"Kalau pemindahan itu kewenangan Kementerian Kumham, tapi saya yakin kalau setelah fasilitas-fasilitas yang baik itu dikembalikan di kamar, sel-sel itu apa adanya, itu tidak perlu dipindahkan ke Nusakambangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JK juga belum mengetahui soal adanya aturan baru terkait perlakuan terhadap napi kasus korupsi. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya kewenangan Menkum HAM Yasonna Laoly.
"Saya belum tahu, tentu Menteri Kumham sedang mempelajari itu," ujarnya.
Sebelumnya, usul agar tak ada lapas khusus bagi koruptor menggema setelah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ditangkap KPK. Lembaga antikorupsi itu mengkaji kemungkinan mengirim koruptor ke Nusakambangan.
"Ya itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya ya, tapi biasanya... nah makanya perlu dikaji lagi, kalau diperlukan jangan di sana lagi. Ada yang mengusulkan ke mana... ke Nusakambangan, nanti kita pikirkan dan usulkan," kata Agus kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanudin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (23/7).
Tonton juga video 'KPU: Eks Koruptor Pengkhianat Negara, Tak Layak Menjabat Lagi'
(idn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini