Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan-Bogor Dilarang

Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Kuningan-Bogor Dilarang

- detikNews
Sabtu, 30 Jul 2005 16:55 WIB
Bandung - Fatwa MUI menunjukkan taringnya. Jemaat Ahmadiyah terpaksa gigit jari. Kegiatan keagamaan Ahmadiyah di Kuningan dan Bogor resmi dilarang.Pelarangan tersebut merujuk pada surat kegiatan bersama (SKB) yang dikeluarkan pemda, kejaksaan dan kepolisian Jawa Barat. Surat itu berisi pelarangan kegiatan Jemaat Ahmadiyah, khususnya kegiatan yang sifatnya berkelompok.Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Edi Darnadi mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk mengamankan wilayah Kuningan dan Bogor dari seluruh kegiatan Jemaat Ahmadiyah."Kegiatan jumatan sudah dilarang di Masjid Ahmadiyah. Sebaiknya kalau beribadah ke masjid-masjid umum," kata Kapolda di Gedung Forum Film Bandung, Jalan Sudirman, Bandung, Sabtu (30/7/2005).Kapolda juga telah memerintahkan agar aset Ahmadiyah seperti masjid, kantor, dan barang-barang yang berada di dalamnya untuk diamankan. (aan/)


Berita Terkait