"Tentu nanti ada aturan di PKPU maupun di PP nantinya sejauh mana batasan itu penyalahgunaan fasilitas negara fasilitas pemerintah itu ada batasnya," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kan kami akan berpijak kepada ketentuan norma undang-undang dan peraturan-peraturan lain dalam pengawasan," kata Abhan.
Saat ini diketahui terdapat 7 menteri di kabinet Jokowi yang maju sebagai caleg 2019. Mereka adalah Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, Menpora Imam Nahrawi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, serta Menteri PAN-RB Asman Abnur.
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut para menteri yang nyaleg tidak perlu mundur. Mereka hanya cuti selama kampanye.
"Ya sesuai peraturan perundangan kan hanya cuti pada saat kampanye," kata Pratikno di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/7). (dkp/bag)