"Memang waktu itu belum selesai dan agak malam, akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu pada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan insyaallah hari Kamis. Memang janji saya pada tempo hari saya memberikan penjelasan sebagai saksi," ujar Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).
Idrus sudah memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis (19/7) lalu. Saat ditanya soal hubungan dirinya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus enggan berkomentar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (dkp/idh)











































