Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan soal Kasus Suap PLTU-1 Riau

Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan soal Kasus Suap PLTU-1 Riau

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 12:48 WIB
Idrus Siap Beri Keterangan Tambahan soal Kasus Suap PLTU-1 Riau
Foto: Mensos Idrus Marham. (Andhika-detikcom)
Jakarta - Menteri Sosial Idrus Marham akan kembali memenuhi panggilan KPK, Kamis besok. Idrus akan memberikan keterangan tambahan sebagai saksi kasus suap PLTU Riau-1.

"Memang waktu itu belum selesai dan agak malam, akhirnya disepakati penyidiknya dengan memberikan waktu pada saya untuk memberikan penjelasan tambahan sebagai saksi dan insyaallah hari Kamis. Memang janji saya pada tempo hari saya memberikan penjelasan sebagai saksi," ujar Idrus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7/2018).


Idrus sudah memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis (19/7) lalu. Saat ditanya soal hubungan dirinya dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus enggan berkomentar lebih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti semua orang tahu, anda-anda juga dengan saya demikian bebas saja, fleksibel dan itu pergaulan saya di dunia politik. Tidak hanya dengan satu partai, dengan partai lain ada yang menurut saya fleksibel . Jadi tak ada masalah," tutur politikus Golkar ini.


Pada kasus ini, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni. (dkp/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads