"Untuk mengetahui apakah penembakan terhadap 11 orang kriminal tersebut sah atau tidak, maka Kompolnas akan melakukan klarifikasi kepada Polda Metro Jaya," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti lewat keterangannya kepada detikcom, Senin (23/7/2018).
Poengky menjelaskan Polri memang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan kekerasan kepada pelaku kejahatan sesuai Perkap No 8 Tahun 2009. Namun, ada tahapan tertentu yang harus dilalui sebelum polisi bertindak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poengky lantas memberikan perumpamaan terkait penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi saat menangkap pencopet di jalanan. Menurut dia, polisi tak boleh menembak penjahat tersebut kecuali dia membawa senjata tajam dan membahayakan masyarakat serta petugas.
"Jika misalnya ada pencopet di jalan, kemudian yang bersangkutan melarikan diri, maka polisi tidak boleh menembak. Polisi harus bisa menangkap dan memproses hukum pencopet tersebut. Tetapi jika misalnya ada begal yang membawa sajam dan senpi merampok motor, kemudian melukai si pemilik motor dan mengancam polisi dengan tembakan senpinya, maka sah bagi polisi untuk menembak," imbuhnya.
Lebih jauh, Poengky mengingatkan Polri merupakan intitusi pengayom masyarakat. Operasi keamanan yang dilakukan polisi harus tetap menjungjung tinggi HAM.
"Polri sebagai aparat pelayan, pengayom, pelindung masyarakat dan penegak hukum untuk mewujudkan harkamtibmas memang harus sigap melakukan operasi-operasi keamanan, tidak harus menunggu event-event tertentu, agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Operasi-operasi keamanan tersebut harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM," bebernya. (knv/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini