"Permohonan gugatan yang diajukan dinyatakan telah memenuhi syarat. Dengan terpenuhinya syarat, gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Bogor kepada KPU Kabupaten Bogor sebagai termohon akan dilanjutkan," kata pengacara AWK Law Firm, Herdiyan Nuryadin, Senin (23/7/2018) sore.
Herdiyan mengatakan keputusan MK tersebut tertuang dalam surat akta registrasi perkara konstitusi nomor: 28/3/PAN.MK/2018. Proses sidang, kata Herdiyan, akan dilakukan di MK mulai Kamis (26/7). Sementara keputusannya akan dikeluarkan 45 hari kemudian, yakni Jumat (14/9) nanti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, hasil rapat pleno rekapitulasi suara di KPUD Kabupaten Bogor menetapkan pasangan Ade Yasin-Iwan Setiawan memperoleh suara terbanyak dalam Pilbup Bogor 2018. Pasangan berjargon 'HADIST' ini mendapat suara sebanyak 912.221 suara atau selisih 52.777 suara dibanding pasangan Ade Ruhandi-Inggrid Kansil (JADI), yang berada di posisi kedua.
Sedangkan posisi ketiga dan keempat ditempati pasangan Fitri Nugraha-Bayu Syahjohan dan pasangan Ade Wardhana-Asep Ruhiyat. Di posisi terakhir ada pasangan Gunawan Hasan dan Fikri Rhoma Irama dengan perolehan suara 100.745 suara. (jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini