"Gugatan terhadap Pasal 169 huruf N saya katakan itu salah alamat. Karena ketentuan ini hanya memindahkan Undang-undang Dasar Pasal 7," kata Bayu dalam 'Diskusi Konstitusi dan Legispridensi STHI Jentera' di Puri Imperial, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Atas hal itu, menurutnya, gugatan terhadap Pasal 169 huruf n UU Pemilu tersebut bukan wewenang Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab tugas MK adalah menjaga UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Maka sebenarnya bukan kewenangan MK yang menguji. Karena MK tugasnya menjaga UUD. Ini gugatan salah alamat," ujarnya.
Bayu mengatakan, jika ada pihak yang keberatan dengan pasal di UUD 1945 sebaiknya menggugat ke MPR. Ia melanjutkan, MPR lah yang memiliki wewenang untuk mengubah UUD 1945.
"Jika ada yang keberatan pada pasal 7 ini maka harusnya mengacu pada UUD 45. Silakan datang ke MPR, cari dukungan sepertiga anggotanya dengan otomatis berhadapan dengan 250 juta rakyat. Karena yang berhak mengubah UUD hanya MPR," tutup Bayu.
Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019. Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.
JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.
Tonton juga 'Ditanya Cawapes, Jokowi: Silakan Periksa Kantong Saya':
(jbr/asp)