"Hari ini, kami menyatakan banding," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan kepada wartawan, Senin (23/7/2018).
Namun pengajuan banding itu baru disampaikan lisan oleh jaksa KPK. Sedangkan, memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Bimanesh tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya pertimbangan pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan," tutur jaksa KPK.
Bimanesh sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich merekayasa sakitnya Setya Novanto. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini