Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Dokter Bimanesh

Jaksa KPK Ajukan Banding atas Vonis Dokter Bimanesh

Faiq Hidayat - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 15:25 WIB
Dokter Bimanesh Sutarjo divonis 3 tahun penjara. KPK berencana mengajukan banding (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mengajukan banding atas vonis dokter Bimanesh Sutarjo. Bimanesh Sutarjo sebelumnya divonis 3 tahun penjara.

"Hari ini, kami menyatakan banding," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan kepada wartawan, Senin (23/7/2018).


Namun pengajuan banding itu baru disampaikan lisan oleh jaksa KPK. Sedangkan, memori banding tengah disusun sembari menunggu salinan putusan perkara Bimanesh tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan mengajukan banding itu, menurut jaksa KPK berkaitan dengan besaran hukuman pidana penjara yang masih di bawah tuntutan. Jaksa sebelumnya menuntut agar majelis hakim menghukum Bimanesh dengan pidana penjara selama 6 tahun.


"Salah satunya pertimbangan pidana yang kurang dari 2/3 tuntutan," tutur jaksa KPK.

Bimanesh sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich merekayasa sakitnya Setya Novanto. (fai/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads