Ombudsman akan Panggil Kapolda Metro soal Tembak Mati 11 Penjahat

Ombudsman akan Panggil Kapolda Metro soal Tembak Mati 11 Penjahat

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Senin, 23 Jul 2018 14:44 WIB
Foto: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Andrianus Meilala. (Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis terkait 11 penjahat yang ditembak mati. Ombudsman ingin meminta penjelasan soal kondisi yang berujung penembakan itu.

"Kami akan minta kepada pihak Polda berikan satu justifikasi bahwa memang sudah terjadi satu eminent danger (bahaya utama) kepada petugas yang bisa menjustifikasi penembakan itu. Mungkin kalau dia (yang menembak mati adalah) Polda Metro, kami akan undang Pak Kapolda," kata Komisioner Ombudsman Adrianus di kantor ORI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).

Video 20Detik: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Hentikan Extra Judicial Killing

[Gambas:Video 20detik]



Adrianus menyarankan sebaiknya pihak kepolisian tak cepat berasumsi terhadap orang yang terindikasi sebagai penjahat. "Jadi jangan karena dia preman, bertato, agak suaranya naik sudah dikatakan sebagai (penjahat) bisa di tembak. Nggak bisa begitu,"ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya menyebut 11 orang itu ditembak mati selama Operasi Kewilayahan yang digelar selama tanggal 3-12 Juli lalu. Operasi ini sebagai upaya cipta kondisi menjelang Asian Games. Adrianus justru menanyakan dasar yang dijadikan polisi untuk menembak.

"Iya bisa saja (terjadi maladministrasi). Polisi kan misalnya kan di ring luar ya, misalnya apa ya, mengadakan body search, dasar dia apa mengadakan body search? Apa? Mohon maaf nih, mohon maaf, ada orang berrjenggot, mentang-mentang sekarang ada terorisme, dasarnya apa gitu. Itu harus dijelasin kan," sebut Adrianus.

"Polisi harus dengan tegas mengatakan dasar saya melakukan body search pada orang ini adalah apa gitu," tuturnya.


Total ada 643 kasus kejahatan dengan 320 pelaku yang diungkap jajaran Polda Metro Jaya. Dari 320 pelaku, 11 di antaranya ditembak mati dan 42 pelaku lainnya ditembak di bagian kakinya.

Penggunaan senjata api oleh aparat polisi memang diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009, yang di dalamnya secara tegas dan rinci menjabarkan dalam situasi apa penembakan itu dilakukan, termasuk prinsip-prinsip apa saja yang harus dipegang teguh aparat polisi dalam melakukan upaya tegas tersebut.



Tonton juga video: 'Ombudsman Sebut Kinerja Satgas Saber Pungli Belum Efektif'

[Gambas:Video 20detik]

(yas/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads