Data KPAI menyebut ada 504 kasus ABH, kemudian di posisi kedua ada kasus keluarga dan pengasuhan alternatif atau anak yang orangtuanya bercerai dengan 325 kasus. Posisi ketiga, pornografi dan cyber crime dengan 255 kasus.
"Dari data tahun 2011 sampai saat ini, ABH menempati posisi paling tinggi. Kemudian keluarga dan pengasuhan alternatif," kata Ketua KPAI Susanto dalam diskusi di Jalan Wahid Hasim, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2018).
Dalam kasus ABH, kebanyakan anak masuk Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) karena mencuri sebanyak 23,9 persen. Selanjutnya, kasus narkoba 17,8 persen, kasus asusila 13,2 persen dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aktifitas orang tua dengan anak itu minim. Sehingga, itu menjadi kelemahan pengawasan sehari-hari. Misalkan saat bersama anak di ruang makan, bisa bertanya anak tentang aktivitas nya," ucap Komisioner KPAI bidang ABH Putu Elvina dalam diskusi yang sama.
Elvia mengatakan ada beberapa faktor penyebab anak melakukan kejahatan. Salah satunya faktor kesempatan.
"Mereka awalnya nggak ada niat. Kedua lingkungan, ketiga ada niat. Itu alasan anak lakukan kejahatan," ujarnya.
Selain itu, menurut Putu, di LPKA masih terjadi kekerasan terhadap anak. Panggung paling menonjol, ABH mengalami kekerasan seksual.
"Dalam lapas anak, anak mengaku mengalami kekerasan seksual dari teman-teman nya sendiri. Nanti akan kita sampaikan laporannya," ucap Putu. (aik/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini