"Ini penting, adanya dualisme pengurus lapas," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam rapat bersama Komisi III DPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Syarif lalu membuka lebih jauh soal dualisme kepengurusan lapas. Menurut dia, Dirjen Pemasyarakatan (Pas) Sri Puguh Budi Utami tak bisa langsung mengatur penempatan kepala-kepala lapas.
Syarif pun meminta Komisi III DPR menanyakan temuan KPK ini ke Kementerian Hukum dan HAM dalam rapat mendatang. Menurutnya, Sri Puguh hanya mendapat kewenangan bicara teknis lapas.
"Sebenarnya bukan Bu Dirjen, tapi Sekjen. Tolong ini di-mainstream. Bu Dirjen hanya technical, tapi Sekjen ngatur orang-orangnya," sebut Syarif.
Namun belum jelas apakah yang dimaksud Syarif adalah Sekjen Kemenkum HAM yang kini dijabat Sekjen Kemenkum HAM RI, Bambang Rantam Sariwanto, atau Sekjen Ditjen Pas Liberty Sitinjak.
Tonton juga video: 'KPK: Inneke Terlibat Pembelian Mobil untuk Kalapas Sukamiskin'
(gbr/elz)











































