"Kalau itu tentunya perlu perbaikan sistem. Saya kira semua kembali ke aparat pelaksana ya. Pelaksana yang tidak mudah dibujuk, tidak mudah dirayu dan dia melakukan tugas sesuai apa yang harus dikerjakan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/7/2018).
Baca juga: Ini Rumah Mewah Kalapas Sukamiskin |
"Kalau itu dipegang teguh, tentu minimal kita bisa berharap, berbagai macam penyimpangan bisa kita minimalkan. Aturan punya SOP (standar operasional prosedur), punya protap (prosedur tetap) yang harus dipatuhi dan dijadikan acuan. Kalau itu dipegang teguh, tentu minimal kita bisa berharap berbagai macam penyimpangan kita bisa eliminir dan hilangkan," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bukti bahwa masih perlunya semua pihak penyelenggara negara untuk betul-betul mengemban amanah, kepercayaan masyarakat ini sebaik-baiknya ya. Perlu diingat bahwa apa yang ada di kita, semata-mata perlu diemban dengan baik. Jangan dicederai, jangan dicurangi dan jangan diselewengkan," tegas Prasetyo.
OTT terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen digelar KPK pada Jumat (20/7). Saat OTT berlangsung, narapidana korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana tak ada di sel. Pihak lapas mengatakan keduanya sedang berobat.
Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti suap fasilitas sel mewah dan izin napi di Lapas Sukamiskin yakni uang total RP 279.920.000 dan USD 1.410. Selain itu, ada dua mobil Wahid Husen yang diamankan KPK karena diduga terkait suap, yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Pajero Sport Dakkar.
Selain Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen bernama Hendry Saputra, pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah yang berstatus napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. (aud/jbr)