"Reformasi janjikan KKN hilang, tapi nyatanya makin parah. Utang luar negeri semakin besar. Investasi asing pun semakin dimanja," kata Tommy kepada wartawan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Minggu (22/7/2018) kemarin.
Benarkah demikian? Amanat Reformasi '98, salah satunya, menghasilkan Ketetapan MPR (Tap MPR) Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Salah satunya mengusut KKN di lingkaran Soeharto, termasuk keluarganya.
"Dalam rangka rehabilitasi seluruh aspek kehidupan nasional yang berkeadilan, dibutuhkan penyelenggara negara yang dapat dipercaya melalui usaha pemeriksaan harta kekayaan para pejabat negara dan mantan pejabat negara serta keluarganya yang diduga berasal dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan mampu membebaskan diri dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," demikian bunyi pertimbangan Tap MPR XI/MPR/1998, yang dikutip detikcom, Senin (23/7).
Tap MPR itu ditandatangani Ketua MPR Harmoko pada 13 November 1998. Ikut pula menandatangani 5 wakilnya. Meski demikian, pengusutan KKN Soeharto harus dilakukan sesuai dengan koridor hukum.
"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya, maupun pihak swasta/konglomerat, termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4.
MPR menyatakan KKN di era Soeharto sangat subur karena kekuasaan Soeharto sangat sentral dan berkuasa penuh.
"KKN lahir karena dalam penyelenggaraan negara telah terjadi pemusatan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pada Presiden/mandataris MPR RI (Soeharto, red) yang berakibat tidak berfungsinya dengan baik lembaga tertinggi negara dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya, serta tidak berkembangnya partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar MPR.
"Dalam penyelenggaraan negara telah terjadi praktik-praktik usaha yang lebih menguntungkan sekelompok tertentu yang menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang melibatkan para pejabat negara dengan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek kehidupan nasional," demikian pertimbangan MPR tersebut.
Mbak Tutut Jawab Tudingan KKN Keluarga Cendana, Simak Videonya:
(asp/bpn)