Jauh hari sebelum Kalapas Sukamiskin Wahid Husein ditangkap KPK, sidak ke kamar napi pernah dilakoni pihak terkait dan aparat penegak hukum. Catatan detikcom, pada 18 Mei 2013, Wamenkumham, Denny Indrayana, pernah merangsek Lapas Sukamiskin.
![]() |
Denny datang tengah malam. Singkat cerita, Denny menemukan alat pemutar video, iPad dan iPod di kamar Adrian Waworuntu, koruptor yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adrian masuk Lapas Sukamiskin gara-gara membobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003. Nilai duit yang dibobolnya sebanyak Rp 1,2 triliun.
Sidak kembali bergulir di penjara tua bekas peninggalan Belanda ini pada 19 April 2014. Personel Kanwil Kemenkum HAM Jabar serta petugas gabungan mengincar narkoba, gawai dan senjata tajam, di blok Utara, Timur, Barat, Selatan.
Lapas Sukamiskin memiliki 520 kamar yang 300 di antaranya dihuni koruptor. Petugas merazia sel koruptor di antaranya M Nazarudin dan Gayus Tambunan.
Hasil geledah kamar-kamar berpintu baja itu petugas menemukan barang yang 'haram' masuk penjara antara lain komputer tablet dan senjata tajam.
Pantauan detikcom waktu itu, sejumlah kamar napi kasus korupsi dan kamar napi pidana umum jauh berbeda. Di dalam sel koruptor, contohnya kamar nomor 41 yang dihuni Nazarudin, ternyata dilengkapi kloset duduk ala hotel. Sedangkan di kamar napi pidana umum justru sebaliknya, kloset mirip di terminal.
Selain itu, ada kamar salah satu napi koruptor yang temboknya dihiasi lemari dinding dan figura foto, seperti apartemen. Kasur empuk tersedia. Pemandangan jauh berbeda terlihat di kamar napi pidana umum yang kosong melompong tanpa sekat lemari, dindingnya kusam dan lembab. Alas rehat berupa matras.
![]() |
Sejak sidak 5-6 tahun lalu hingga KPK memeriksa sejumlah kamar napi koruptor, Sabtu (21/7) kemarin, ternyata fasilitas mewah di penjara khusus kasus korupsi tetap sama.
"Menurut penyelidik dan penyidik yang ikut serta dalam operasi di Sukamiskin terjadi jual-beli kamar, jual beli izin, sehingga narapidana bisa keluar lapas dengan mudah,"ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Selain itu, tim KPK juga menemukan warga binaan lapas yang digunakan dan dan menjadi bisnis oknum di lapas. Syarif menyebut, tim KPK menemukan sejumlah tempat dan tindakan mengistimewakan napi yang menyetor uang.
"Mulai dari ditemukan sejumlah alat berupa HP untuk narapidana yang lebih lama, fasilitas tambahan dalam sel seperti AC, dispenser, televisi, kulkas. Jadi betul-betul seperti ada bisnis dalam penjara," ucap Syarif.
KPK meminta kamar penjara Sukamiskin dikembalikan ke standar. "Seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan lapas-lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Minggu (22/7/2018).
Kemenkum HAM merespons soal temuan yang diungkapkan KPK tersebut.
Menkum HAM Yasonna Laoly akan melakukan pembersihan fasilitas yang tak sesuai standar di lapas dan rutan. Aksi 'bersih-bersih' itu bakal mulai dilaksanakan Yasonna beserta jajarannya pada Senin 22 Juli 2018.
"Bapak Menkum HAM mulai Senin besok akan dilakukan pembersihan terhadap fasilitas-fasilitas yang tidak sesuai dengan standar di seluruh Indonesia," ujar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Sri Puguh Budi Utami di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Yasonna juga menginstruksikan kepada kepala lapas dan kepala rutan di seluruh Indonesia agar menaati peraturan dan menegakkan SOP.
Selain Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, ada 3 orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yakni staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan tersangka pemberi suap adalah suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andi Rahmat, narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Fahmi. (bbn/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini