"Sejauh ini baru dua orang terkait mantan napi korupsi. Kita mau klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi korupsi," kata Komisioner KPU Banten Masudi saat berbincang dengan detikcom, Serang, Banten, Minggu (22/7/2018).
Kedua caleg tersebut, saat menyampaikan berkas ke KPU menurutnya tidak menyertakan surat keterangan dari pengadilan dan tidak mengisi kolom pengakuan mantan terpidana korupsi. Berkas keduanya kemungkinan menurut Masudi akan dikembalikan oleh KPU.
"Kita telusiri apakah yang bersangkutan punya dokumen itu dan kalau memang tidak ada kita kembalikan ke partainya," ujarnya.
Untuk keduanya, Masudi belum ingin mengumumkan ke publik terkait siapa dan dari partai mana. Karena, KPU masih melakukan perbaikan kelengkapan dokumen sampai tanggal 30 Juli 2012. Banyak caleg menurutnya tidak melampirkan SKCK, bukti daftar pemilih tetap dan legalisir ijazah.
Setelah itu, KPU akan mengumumkan siapa saja caleg yang termasuk mantan napi korupsi di pengumuman DCS (daftar calon sementara). Ia meminta warga Banten untuk memberikan informasi bagi caleg yang pernah jadi terpidana korupsi.
"Nanti di pengumuman DCS diindentifikasi siapa mantan napi korupsi. Karena itu kita minta bantuan masyarakat. Kalau napi (pidana) lain dia akan mengumumkan di media massa," tegasnya. (bri/asp)











































