Berkas keduanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan sudah dikembalikan ke partai pengusung, serta diminta untuk diganti dengan calon lain.
"Setelah pengajuan bakal calon anggota legislatif, kami melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh. Hasilnya, ditemukan ada Bacaleg yang merupakan eks napi koruptor dan di bawah umur," kata Komisioner KPU Dompu Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Suherman kepada detikcom, Minggu (22/07/2018).
KPU Dompu enggan menyebutkan siapa nama-nama yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPU Dompu telah merekap jumlah Bacaleg yang mendaftar dari 16 parpol yaitu sebanyak 465 orang.
"Berkasnya sudah kita kembalikan dan kita menunggu pengusulan calon lain," tambahnya. (asp/asp)











































