Jokowi Setuju JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres di MK

Jokowi Setuju JK Jadi Pihak Terkait Gugatan Cawapres di MK

Andhika Prasetia - detikNews
Minggu, 22 Jul 2018 12:07 WIB
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memberikan persetujuan.

"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi setuju Pak JK sebagai pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu di MK," ujar juru bicara Presiden, Johan Budi SP kepada wartawan, Minggu (22/7/2018).

Sebelumnya, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres melalui kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ucap Irman saat dimintai konfirmasi detikcom, Jumat (20/7).

Gugatan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebelumnya diajukan Partai Perindo. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi JK maju pada Pilpres 2019.


Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Berikut ini bunyi Pasal 169 huruf n:

"Belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. (dkp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads