"Saat ini tahapan perkara yang diajukan oleh Partai Perindo ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, sementara tahapan persidangan selanjutnya masih panjang seperti pemeriksaan perbaikan permohonan, pemeriksaan pleno persidangan yang mendengarkan keterangan DPR, Pemerintah, Saksi, Ahli dan fakta-fakta lainnya," kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada detikcom, Minggu (22/7/2018).
Penggugat prinsipal adalah Partai Perindo. Nah, JK dianggap mendompleng gugatan itu dengan menjadi pihak terkait.
![]() |
"Padahal masing-masing tahapan tersebut membutuhkan waktu," cetus Direktur Puskapsi, Universitas Jember itu.
Apalagi, saat ini MK juga sedang menyidangkan sengketa pilkada yang dikejar waktu. Sengketa pilkada diatur ketat batas sidang hingga pengambilan putusan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di samping MK saat ini sedang fokus menangani sengketa hasil Pilkada yang telah ditentukan jangka waktu penyelesaiannya dalam UU Pilkada. Berangkat dari hal itu maka besar kemungkinan putusan atas gugatan perkara ini lewat dari jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres yang telah ditentukan pada tanggal 4-10 agustus mendatang," beber Bayu.
Lalu bagaimana manuver politik JK itu dari sisi konstitusi?
"Sangat disayangkan dan telah menurunkan kualitas kenegarawan Jusuf Kalla. Apa yang dilakukan oleh Jusuf Kalla semakin mengkonfirmasi dugaan bahwa nafsu berkuasa memang seringkali menumpulkan atau bahkan mematikan logika dan rasionalitas seseorang," jawab Bayu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini