Minta JK Tak Maju Lagi, Fahri: Tak Bermanfaat Bagi Perjuangan Islam

Minta JK Tak Maju Lagi, Fahri: Tak Bermanfaat Bagi Perjuangan Islam

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 22:22 WIB
Foto: Fahri Hamzah. (Deny Prastyo Utomo/detikcom).
Surabaya - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyindir Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pihak terkait gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi. Menurut Fahri, JK lebih baik tidak maju lagi di pilpres mendatang.

"Saya adalah orang yang paling setuju JK tidak maju lagi. Karena dari sisi perspektif saya yang mengamati Islam. JK itu udah nggak bermanfaat lagi bagi perjuangan kelompok Islam dan hanya dipakai-pakai aja gitu. Mendingan nggak usah," kata Fahri Hamzah pada acara Ngopibarengfahmi Jilid 24 Surabaya yang digelar di Hotel Pesona, Surabaya, Sabtu (21/7/2018).

Fahmi juga menyarankan agar JK memberikan kesempatan kepada calon-calon muda untuk menjadi cawapres. "Kasih yang muda dan lebih militan kalau ada," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Fahri menduga ada kepentingan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo tersebut. Dia memprediksi, Jokowi ingin kembali mempertahankan JK sebagai pasangannya di Pilpres 2019.

"Sebab Pak Jokowi dua kepentingannya. Yang pertama mempertahankan JK karena dia pusing menghadapi permintaan partai lain yang semua memiliki calon," kata Fahri.

Fahri juga membandingkan situasi JK saat menjadi Wapres di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ketika menjadi wapres Jokowi. JK disebutnya kini lebih soft.


"Yang kedua itu, Pak JK itu lebih jinak belakangan ini. Nggak kayak waktu saat masih sama SBY dulu. Nah jinaknya ini yang mau dimanfaatkan oleh Jokowi. Hanya simbolik aja. Seolah-olah dia menjadi simbol luar Jawa dan Islam. Tapi sudah nggak dipakai. Itu yang saya sayangkan. Mendingan ndak usah," ungkap Fahri.

Sebelumnya diberitakan, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat Cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai konstitusi.

"Jadi posisi Wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (20/7). (elz/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads