KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Kemenkum Tolak Bicara Suap Jual Fasilitas

KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Kemenkum Tolak Bicara Suap Jual Fasilitas

Tri Ispranoto - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 17:44 WIB
Lapas Sukamiskin (Tri Ispranoto/detikcom)
Bandung - Pejabat Kementerian Hukum dan HAM menolak bicara dugaan suap jual fasilitas napi korupsi terkait OTT Kalapas Sukamiskin. Pejabat Kemenkum HAM masih mengumpulkan data.

"Saya tidak ada bicara soal itu. Yang saya tanggapi sekarang ini kan atas peristiwa pagi tadi. Jadi untuk yang lain saya tidak dalam konteks kita bicarakan hari ini," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Liberti Sitinjak di depan Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018).

Jawaban ini disampaikan Liberti saat ditanya mengenai dugaan suap terkait pemberian fasilitas terhadap napi korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya masih dalam rangka mengumpulkan data. Data berkaitan tadi subuh itu," katanya.



Ada 6 orang yang diamankan KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin. Dua orang di antaranya Fahmi Darmawansyah, napi korupsi terkait suap proyek di Bakamla, dan istrinya, Inneke Koesherawati.

"Kalau di lapas, apa lagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.



Setelah OTT Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel.

"Tim dan sipir tidak bisa membuka karena diduga kunci sel dibawa yang bersangkutan. Ada salah satu ruangan yang juga sulit dibuka karena dikunci dari dalam," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads