KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Ini Temuan Pungli di Penjara

KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Ini Temuan Pungli di Penjara

Jabbar Ramdhani - detikNews
Sabtu, 21 Jul 2018 16:24 WIB
KPK OTT Kalapas Sukamiskin, Ini Temuan Pungli di Penjara
Suasana Lapas Sukamiskin usai KPK lakukan OTT, Sabtu (21/7/2018)
Jakarta - Kalapas Sukamiskin terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta menduga OTT ini terkait kasus dugaan suap ini terkait 'fasilitas' napi dan soal izin keluar lapas.

"Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dia mengatakan soal pemberian fasilitas ini sudah disinyalir terjadi sejak dulu dan bukan hanya di Lapas Sukamiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Infonya sudah lama begini, bahkan sejak saya jadi hakim. Tapi untuk mengungkapnya butuh barang bukti yang kuat. Kami meyakini bukan hanya Sukamiskin, tapi juga di LP-LP lain," ujar Alexander.

Soal pungli di sel, Ombudsman beberapa kali melakukan sidak maupun mendengarkan curhat para napi. Terkait Lapas Sukamiskin, Ombudsman pernah melakukan kunjungan pada awal Februari 2017 untuk mengklarifikasi laporan warga binaan yang belum terpenuhi hak-haknya.

Saat itu Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai mengatakan pelaporan dari warga binaan Lapas Sukamiskin diterima Ombudsman sebulan lalu. Surat pelaporan tersebut ditandatangani oleh sekitar 360 orang warga binaan yang menuntut hak-haknya.


"Kami ke sini dalam kaitan adanya pelaporan justru dari warga binaan yang menuntut hak-haknya, misalnya pemeriksaan kesehatan, mengunjungi keluarga yang sakit," kata Rifai di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Selain itu, warga binaan mengeluh terkait adanya hambatan untuk datang ke persidangan. Padahal seharusnya warga binaan diberi kesempatan untuk datang ke persidangan. Akhirnya Ombudsman meminta pihak lapas membuat aturan secara terbuka dan tanpa diskriminasi.

Warga Binaan Tak Terima Hak dengan Baik

Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Kemudian, pada Agustus 2017, Ombudsman mendapat laporan 963 warga binaan yang tak mendapatkan hak sebagaimana mestinya. Hak tersebut antara lain hak remisi, hak pembebasan bersyarat, hak cuti bersyarat, hak cuti menjelang bebas dan hak lain terkait pengurangan masa hukuman.

Data tersebut didapatkan dari kunjungan Ombudsman ke 4 lapas di Indonesia. Lapas tersebut adalah Lapas Kelas IIA Pekanbaru ada 726 kasus, Lapas Kelas IIA Bekasi ditemukan 192 kasus, Lapas Kelas IIA Bogor ditemukan 12 kasus dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang ditemukan 33 kasus.

Terkait hal ini, Ombudsman mencatat ada 5 faktor yaitu kurangnya SDM, minimnya sosialisasi, anggaran yang minim, ketidaksamaan persepsi antara pihak lapas, kepolisian, dan kejaksaan, serta yang terakhir adanya indikasi korupsi.

Bayar Sipir atau Dikunci di Sel

LP Narkotika Palembang rusuh gara-gara napi protes soal pungli dan fasilitas lapas, Kamis 6 Juli 2017 (Foto: Raja Adil Siregar/detikcom)
Kerusuhan sempat terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Palembang. Napi marah karena kerap kena pungli oleh oknum petugas lapas.

Bila permintaan tak dikabulkan, penghuni lapas tidak diperbolehkan keluar dari kamar oleh petugas. Hal inilah yang membuat mereka akhirnya naik pitam dan nekat merusak fasilitas, seperti taman, pot bunga, dan kaca bangunan kantor, di lapas tersebut.

"Kami hanya menuntut untuk diperhatikan dan menuntut keadilan saja, tidak ada niat kabur. Karena selama ini kami selalu dimintai uang oleh petugas yang bernama Sofuan setiap hari, bahkan ada yang mencapai Rp 1 juta untuk turun kamar," ujar seorang tahanan, Uncay, dengan nada kesal saat ditanya oleh petugas Kepolisian.

Apabila permintaannya tidak dikabulkan, penghuni lapas tidak akan diperbolehkan keluar dari kamar (dikunci di kamar) oleh petugas tersebut. Hal inilah yang membuat mereka akhirnya naik pitam dan nekat merusak fasilitas, seperti taman, pot bunga, dan kaca bangunan kantor, di lapas tersebut.

Pungli Bisa Capai Jutaan Rupiah

Foto: Tri Ispranoto/detikcom
Ombudsman menelusuri informasi dugaan pungli ini dengan mengunjungi empat lokasi yaitu Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bekasi, Lapas Kelas IIA Bogor, dan Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang. Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu tak mengelak soal pungli yang terjadi. Namun kasus pungli yang terjadi jumlahnya berbeda antarlapas.

"Kalau satu orang Rp 3 juta, ya bisa dihitung sendiri," ujar Ninik di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Sementara Plt Dirjen PAS Ma'mun menyebut pihak yang sering melakukan pungli adalah para sipir. Dirinya menolak anggapan bila Kalapas ikut bermain dalam penarikan pungli pada napi.

"Itu sebetulnya yang banyak bermain di bawah. Kalapas itu minim lah," ucap Ma'mun di lokasi yang sama.

Bayar Rp 20 Ribu untuk Seember Air

Ilustrasi Penjara (Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Ombudsman kembali sidak lapas pada Januari 2018. Tak disebutkan lapas mana saja yang disidak. Namun ada 5 lapas di 4 provinsi yang disidak, masing-masing di Jawa Barat, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Ninik mengatakan napi dimintai uang untuk mendapatkan air bersih untuk minum dan mandi. Dia mengatakan satu ember untuk mandi, napi harus membayar Rp 20 ribu. Sedangkan untuk air minum ukuran satu galon, mereka harus membayar Rp 10 ribu.

"Air mandi seember Rp 20 ribu. Air minum segalon Rp 10 ribu. Per orang segalon bisa 3 hari paling tidak," imbuhnya.

Ninik menyebut pungli ini dilakukan oleh petugas lapas. Namun petugas lapas mengelak dan menuduh napi senior yang melakukannya.

Halaman 2 dari 5
(jbr/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads