Tersangka ditangkap di kawasan Pondok Ladang Panjang, Kecamatan Rimbo Ilir. Saat ditangkap, tersangka menyerah tanpa perlawanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Zainal, motif pembunuhan bayi itu adalah kecemburuan tersangka terhadap istrinya. Tersangka juga mengaku bahwa bayi itu bukanlah anak kandungnya, melainkan bayi hasil hubungan gelap istri bersama pria lain.
"Itu hanya pengakuan tersangka, karena tersangka itu membunuh setelah sempat cekcok dengan istrinya itu,'' terangnya.
Kejadian pembunuhan itu berlangsung pada sore hari. Menurut Zainal, bayi itu dibunuh tersangka setelah tersangka merasa kesal kepada istrinya. Tersangka juga saat itu membunuh dalam kondisi habis menggunakan obat penenang. Saat ini polisi masih mendalami lagi motif lain pembunuhan itu. Karena tersangka juga diketahui pernah keluar dari penjara atas kasus kejahatan yang dilakukan. (rvk/abw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini