"Saya kira itu jauh lebih bagus. Kenapa? Karena itu dia mempunyai legal standing," kata Akbar di Hotel RedTop, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kemarin itu MK mengatakan yang mengajukan itu adalah mereka-mereka yang dianggap tidak memiliki legal standing. Tidak ada kaitannya dengan pemilihan presiden-wapres. Dengan gugatan Pak JK sendiri, hubungannya ada, relevan. Karena dia memang pernah jadi wapres dan kemudian ingin mengetahui apakah masih boleh apa tidak dari sisi konstitusi kita," tuturnya.
Apalagi, kata Akbar, Jokowi pernah mengungkapkan bahwa JK merupakan sosok cawapres yang paling tepat dan paling baik untuk mendampinginya.
"Saya membaca dua-tiga kali, Pak Jokowi mengatakan, dari sekian banyak cawapres, yang paling tepat, yang paling baik, itu adalah Pak JK. Kan dia punya optimisme. Kalau dia maju, peluang menangnya tinggi. Karena Pak Jokowi sendiri sudah mengatakan bahwa sosok yang tepat yang cocok itu adalah Pak JK," tutur Akbar.
Soal apakah dengan mengajukan gugatan itu terkesan JK memiliki keinginan kembali maju sebagai cawapres, Akbar mengiyakan hal itu. Menurutnya, dengan JK resmi ikut menjadi pihak terkait dalam gugatan itu, berarti dia ingin kembali menjadi wapres.
"Ya kan katanya JK yang mengajukan, ya berarti dia memang punya hak, punya legal standing dan bahwa memang dia mau lagi jadi wapres. Ya semua orang memang bisa berbeda pandangan, tapi tidak ada yang salah kalau dia mau maju lagi," ujarnya.
Terkait dukungan Partai Golkar jika JK kembali maju sebagai cawapres, Akbar enggan berandai-andai. Menurutnya, hal itu tergantung keputusan internal partainya.
"Itu tergantung intern Golkar, nantilah," kata Akbar.
Sebelumnya, JK resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.
Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.
"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini