Kontroversi Dua Kursi Plus Tiket Caleg Ali Mochtar Ngabalin

Kontroversi Dua Kursi Plus Tiket Caleg Ali Mochtar Ngabalin

Marlinda Oktavia Erwanti, Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 20:01 WIB
Ali Mochtar Ngabalin (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - 'Kursi' Ali Mochtar Ngabalin terus jadi kontroversi. Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan yang menjadi Komisaris PT Angkasa Pura I ini ternyata juga didaftarkan sebagai caleg dari Partai Golkar.

Ngabalin direkrut sebagai Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada Rabu 23 Mei 2018. Ngabalin bertugas dalam kaitan komunikasi politik dan berada di bawah komando Deputi IV KSP Eko Sulistyo.

Sebagai juru bicara pemerintah, Ngabalin lincah menangkis beragam serangan ke Presiden Joko Widodo yang dilontarkan oposisi. Salah satunya yang paling heboh adalah saat Ngabalin berkonfrontasi dengan eks Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais soal Freeport.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ternyata, posisi baru untuk Ngabalin bukan hanya di Istana Kepresidenan. Pada Jumat (19/7/2018), Ngabalin ditunjuk sebagai Komisaris AP I. Pengangkatannya sebagai komisaris ini kembali jadi kontroversi.

PAN, Partai Demokrat, hingga Partai Gerindra melontarkan kritik. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menyebut kalau Ngabalin mendapatkan hadiah karena kerap membela Jokowi.

Ali Mochtar Ngabalin menyebut penunjukkan dirinya sebagai komisaris PT Angkasa Pura I adalah takdir Allah SWT. Ngabalin sekaligus membungkam para pengkritik.

"Saya itu sudah sebetulnya jauh sebelum saya menjadi tenaga ahli utama kantor staf kepresidenan dan juru bicara pemerintah itu jauh sebelumnya, tapi baru ini memang baru ditakdirkan oleh Allah. Bilang sama dia semua jangan menghalangi rezekinya orang yang Tuhan telah mentakdirkan, kau bisa kena kualat dari Allah SWT. Jangan karena kebencianmu kepada suatu kaum, kepada seseorang kau berlaku tidak adil kepada seseorang," ujar Ngabalin kepada detikcom, Kamis (19/7/2018).



Ternyata, kontroversi belum selesai. Ngabalin ternyata sudah didaftarkan oleh Golkar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Sesuai aturan, Ngabalin tidak bisa rangkap menjabat sebagai komisaris BUMN sekaligus caleg.

Aturan itu dimuat dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sederet persyaratan bakal calon anggota legislatif.

Pasal 7 ayat 1 huruf k mengatur bakal caleg harus mengundurkan diri sebagai direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Aturan itu ditegaskan lagi dalam pasal 7 ayat 1 huruf n. Bakal caleg harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.



Ngabalin lalu menjawab kontroversi jabatannya itu. Dia mundur dari posisi bakal caleg sekaligus kepengurusan Golkar.

"Kalau untuk komisaris itu regulasi ya, UU menjelaskan bahwa saya harus berhenti dari kepengurusan DPP Partai Golkar," ujar Ngabalin di Hotel RedTop, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Dengan keputusannya itu, kata Ngabalin, otomatis ia juga gagal maju sebagai caleg lewat Partai Golkar.

"Otomatis saya tidak bisa ikut caleg," katanya. (imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads