Aturan itu dimuat dalam PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sederet persyaratan bakal calon anggota legislatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan itu ditegaskan lagi dalam pasal 7 ayat 1 huruf n. Bakal caleg harus bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Baca juga: Dua Kursi Buat Ali Mochtar Ngabalin |
Sebelumnya diberitakan, Ngabalin terdaftar sebagai bakal caleg Partai Golkar pada Pileg 2019. Ketum Golkar Airlangga Hartarto meminta Ngabalin memilih, mau jadi caleg atau komisaris.
"Pak Ngabalin kami sedang menanyakan kepada yang bersangkutan. Apabila beliau kepingin atau Pak Ngabalin tetap ingin menjadi komisaris, maka tentu pencalonannya akan kami siapkan penggantinya. Tapi kalau misalnya memilih menjadi calon, tentu ada konsekuensinya," kata Airlangga saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/7/2018).
(imk/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini