JK Dukung Gugatan Cawapres, PKS: Tak Ada Ruang Lebih 2 Masa Jabatan

JK Dukung Gugatan Cawapres, PKS: Tak Ada Ruang Lebih 2 Masa Jabatan

Haris Fadhil - detikNews
Jumat, 20 Jul 2018 19:21 WIB
Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta - PKS berharap hakim konstitusi tak terpengaruh oleh pengajuan diri Wapres Jusuf Kalla (JK) sebagai pihak terkait di gugatan syarat cawapres. Menurut PKS, hakim konstitusi harus bertindak negarawan.

"Mudah-mudahan hakim MK tidak terpengaruh oleh tekanan politik. Bisa bertindak negarawan sesuai syarat calon hakim MK dalam konstitusi. Pasal 24C ayat 5 UUD 1945 menyebutkan: Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara," kata Ketua DPP PKS Almuzzammil Yusuf kepada detikcom, Jumat (20/7/2018).


Selain itu, Almuzzammil menyinggung masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sudah dibatasi dalam UUD 1945. Dia mengatakan tak ada ruang interpretasi untuk dua kali masa jabatan secara berurutan atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam konstitusi pascaReformasi, jabatan presiden dan wapres maksimal dua kali sesuai bunyi Pasal 7 (UUD 1945)," tutur anggota Komisi III DPR itu.

"Jadi sudah tidak ada ruang interpretasi untuk lebih dari dua kali masa jabatan, baik alasan berurutan atau karena tidak pada masa yang berurutan. Karena hal tersebut sudah jelas dalam konstitusi," sambung Almuzzammil.


Dia juga mengatakan soal syarat cawapres tersebut sudah pernah diputuskan oleh MK. Ia mengaku tak tahu argumen baru dari pengacara JK sebagai pihak terkait dalam gugatan ini.

"Setahu saya, MK sudah pernah buat putusan tentang hal tersebut. Saya tidak tahu argumen baru pengacara JK," ucapnya.

Sebelumnya, JK secara resmi mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di MK. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait itu lewat kuasa hukumnya, Irmanputra Sidin.

Irman mengatakan JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Menurut Irman, yang dibatasi jabatannya ialah presiden.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ujar Irman.

Selain itu, jubir Wapres, Husain Abdullah, mengatakan JK memberi dukungan karena Perindo sudah mengajukan JK sebagai cawapres.

"Karena dalam gugatannya, Perindo sudah mengajukan Pak JK sebagai cawapres untuk Pak Jokowi. Maka Pak JK memberikan dukungan," kata Husain saat dimintai konfirmasi. (haf/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads