"Soal pengacara Habib Rizieq dari awal yang mengurus persoalan HRS itu kan ada BHF, Badan Hukum Front (FPI). Kemudian BHF itu merekrut beberapa pengacara yang ingin bergabung, salah satunya Pak Kapitra itu bergabung dengan BHF yang diketuai Pak Sugito," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif di DPP PA 212, Condet, Jakarta Timur, Jumat (19/7/2018).
Tonton juga video: 'Pengakuan Kapitra Ampera soal Pencalegan dari PDIP'
Slamet mengatakan status Kapitra di struktur pengacara Habib Rizieq di BHF secara persis diketahui Damai Hari Lubis dan Sugito. Namun, sesuai dengan instruksi Habib Rizieq Syihab, Slamet menegaskan PA 212, FPI, hingga para pengacara tidak diizinkan masuk ke parpol yang dianggap mendukung penista agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Slamet, BHF lebih dominan melakukan pendampingan hukum terhadap Habib Rizieq. "Termasuk Pak Damai Lubis, yang urusin kasus HRS," imbuhnya.
PA 212 sebelumnya menegaskan Kapitra Ampera bukan lagi bagian dari tim pengacara Habib Rizieq Syihab. Kapitra juga bukan anggota GNPF Ulama sejak empat bulan lalu.
Penyataan yang disampaikan Damai Hari Lubis itu dibantah oleh Kapitra. Dia menganggap itu hanya fitnah.
"Jadi kalau betul (saya tidak jadi pengacara Rizieq lagi), HRS akan umumkan bahwa Kapitra bukan pengacara saya lagi, tapi itu statement, itu statement bohong, fitnah, dan itu bisa berimplikasi itu. Saya ingin katakan, kalau tidak suka dengan keputusan saya, tapi jangan menebar fitnah ya," kata Kapitra saat dihubungi, Jumat (20/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini